Minggu, 21 Oktober 2012

Cyber Crime / Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan terjadi bukan hanya di unia nyata namun terjadi di dunia maya. Biasanya disebut dengan Cybercrime jika diartikan tindak kriminal yang mengacu kejahatan dengan media utama komputer 
Termasuk ke dalam kejahata dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identittas, pornografi anak, dll. Adapun sebagai contoh kasus cybercrime yang akan dibahas adalah seperti dibawah ini :
  • Cybercrime pornografi
  • Cybercrime creditcard hacker thief

Pada Cybercrime Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di kalangan sosial. biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam karirnya. Kini jaman sudah bukan main dukun melainkan menghasut seseorang agar nama baiknya tercemar sangat mudah. Target tersebut pasti pernah upload foto ke internet biasa melalui akun jejaring sosial maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula sang profokator mulai beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai modal utama lalu ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar sehingga foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.
Bab VII pasal 27 ayat 1
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan pada Cybercrime creditcard hacker thief membobol kartu kredit tidak hanya dengan cara mencopet dan sebagai target operasi para polisi. Namun sekarang teknik yang baru bisa menggunakan komputer secara online padahal perusahaan tersebut milik asing, modus utamanya dari mengetahui akun dan beberapa personal detail dari korban lalu mulai menghack dengan berbagai cara dan aplikasi agar masuk dalam database korban. Ketika mengetahui pinnya maka siap untuk beraksi secara online.
 

Senin, 15 Oktober 2012

E-Commerce Menurut Para Ahli

E-commerce atau perdagangan elektronik melalui situs internet  menurut para ahli :
1. David Baum
e-commerce adalah: “E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprise, consumers, and communities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services, and information”. Atau bisa diartikan e-commerce sebagai  suatu [yang] dinamis satuan teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan masyarakat melalui/sampai transaksi elektronik dan pertukaran barang-barang yang elektronik, jasa, dan informasi.(David Baum dalam Onno W. Purbo, 2000 : 2)


2. Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005)
E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukankomunikasibisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melaluiinternet. Seluruhkomponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, sepertiproduk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, carapromosi dansebagainya. seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.

3. Roger Clarke dalam “Electronic Commerce Definitions
 e-commerce adalah “The conduct of commerce in goods and services, with the assistance of  telecomunications and telecomunications-based tools”. Atau bisa diartikan sebagai tata cara perdagangan barang dan jasa yang menggunakan media telekomunikasi dan telekomunikasi sebagai alat bantunya. Sumber

Dari semua pernyataan dapat disimpulkan bahwa E-commerce adalah suatu tindakan dagang, jual-beli menggunakan perantara internet. Kegiatan tersebut dilakukan pada sebuah web yang menyediakan jasa jual-beli antar admin ke user atau dari user ke user.

Menurut bos KASKUS, Andrew Darwis menyatakn bahwa Perdagangan elektronik melalui situs internet (e-commerce) sangat cocok diterapkan di Indonesia yang secara geografis terdiri dari pulau-pulau.

"Karena seringkali masyarakat di daerah tertentu, seperti Sulawesi atau Papua, mempunyai daya beli tinggi, tapi barang yang mereka butuhkan tidak tersedia di daerahnya," kata Andrew.
 "Itu dapat dilihat dari jumlah lalu-lintas transaksi, disamping juga karena iklan baris lebih mudah dilakukan para penjual untuk bertemu dengan pembeli," kata Andrew, yang juga populer disapa 'Mimin' dalam forum-forum kaskus. Sumber 

Bisa diambil kesimpulan dari pernyataan diatas, kelebihan e-commerce daripada perdagangan biasa (Pasar Tradsional) adalah:
1. E-commerce tidak dibutuhkan tatap muka langsung antar pedagang dengan pembeli. Cukup melalui web yang disediakan, maka mereka bisa saling berkomunikasi melakukan jual-beli asal menggunakan suatu media, yaitu internet. Berbeda halnya dengan pasar tradisional, tidak memerlukan internet sebagai media komunikasi.
2. Pasar Tradisonal memungkinkan bertemunya pembeli dan user secara langsung, sehingga faktor kejahatan seperti penipuan yang penjualnya tidak bertanggung jawab/kabur, tapi tidak dipungkiri tingkat keamanan pada e-commerce terus ditingkatkan.
3. E-commerce memungkinkan melakukan jual-beli antar pulau, provinsi, bahkan antar negara. Karena e-commerce memliki fasilitas mengirimkan barang jual-belinya tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.

Demikian telah dibahas tentang e-commerce, bahkan perbedaan antar e-commerce dengan pasar tradisional. Semoga bermanfaat.