Kejahatan terjadi bukan hanya di unia nyata namun terjadi di dunia maya.
Biasanya disebut dengan Cybercrime jika diartikan tindak kriminal yang
mengacu kejahatan dengan media utama komputer
Termasuk ke dalam kejahata dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek penipuan kartu kredit, confidence fraud,
penipuan identittas, pornografi anak, dll. Adapun sebagai contoh kasus
cybercrime yang akan dibahas adalah seperti dibawah ini :
- Cybercrime pornografi
- Cybercrime creditcard hacker thief
Pada Cybercrime Pornografi seseorang biasanya wanita sudah terkenal di
kalangan sosial. biasanya mempunyai wajah yang cantik dan bagus dalam
karirnya. Kini jaman sudah bukan main dukun melainkan menghasut
seseorang agar nama baiknya tercemar sangat mudah. Target tersebut pasti
pernah upload foto ke internet biasa melalui akun jejaring sosial
maupun twitter sebagai contohnya dari situ pula sang profokator mulai
beraksi dari mulai mendowload gambar yang pas sebagai modal utama lalu
ditransformasikan ke berbagai aplikasi untuk modifikasi gambar sehingga
foto yang tadinya hanya untuk profil berubah menjadi foto yang tidak
sopan alias fulgar dan menjadikan foto-fotonya terkesan sedang beradegan
sensual. Padahal belum tentu itu foto asli.
Bab VII pasal 27 ayat 1
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /
mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan pada Cybercrime creditcard hacker thief membobol kartu kredit
tidak hanya dengan cara mencopet dan sebagai target operasi para polisi.
Namun sekarang teknik yang baru bisa menggunakan komputer secara online
padahal perusahaan tersebut milik asing, modus utamanya dari mengetahui
akun dan beberapa personal detail dari korban lalu mulai menghack
dengan berbagai cara dan aplikasi agar masuk dalam database korban.
Ketika mengetahui pinnya maka siap untuk beraksi secara online.